barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan
Sedangkanbarang tidak bergerak yang dapat disita oleh Juru Sita diantaranya: tanah dan/atau bangunan; dan; kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik. Penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan Barang bergerak, kecuali dalam keadaan tertentu dapat dilaksanakan langsung terhadap Barang tidak bergerak.
Sebagaipedoman, dapat diikuti penegasan Putusan MA Nomor: 371 K/Pdt/1984 yang mengatakan, meskipun sita jaminan (CB) tidak tercantum dalam gugatan maupun dalam petitum gugatan, dan baru diajukan belakangan dalam surat tersendiri, jauh setelah gugatan didaftarkan, cara yang demikian tidak bertentangan dengan tata tertib beracara, karena undang-undang membolehkan pengajuan sita jaminan (CB
Karenadalam sita jaminan biasa, barang-barang yang disita itu merupakan milik pihak yang digugat untuk menjamin hak pihak penggugat (Pasal 227 ayat (2) HIR). Pihak yang digugat dapat saja menolak sita tersebut dengan tidak menandatangani berita acara yang bersangkutan, karena sita tersebut tanpa daya on-deugdelijk atau dianggap tidak perlu on
ProsedurPenyitaan: Menunjukkan Tanda Pengenal dan surat perintah penyitaan. Benda yang akan disita, diperlihatkan terlebih dahulu kepada saksi minimal 2 orang saksi atau oleh keluarga tersangka dan atau oleh ketua RT/RW Lingkungan Masyarakat. Penyitaan tersebut dilakukan dengan membuat berita acara yang dibuat oleh Penyidik dan dibacakan
Tidakdiperbolehkan untuk menyerahkan barang tersebut kepada Lurah atau kepada Penggugat, atau bahkan membawa barang tersebut ke gedung Pengadilan Negeri. Terdapat dua jenis sita jaminan, yaitu sita conservatoir (terhadap milik tergugat) dan sita revindicatoir (terhadap milik penggugat), sebagaimana dijelaskan dalam pasal 227 dan 226 HIR.
tampak depan rumah lebar 5 meter 1 lantai.
barang yang tidak boleh disita dalam sita jaminan